VONIS.ID - Sengketa perebutan kursi Ketua DPRD Kalimantan Timur secara resmi telah dimenangkan Makmur HAPK melalui putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa (6/9/2022).
Dalam putusan hukum yang digawangi Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto itu diminta untuk bisa dihormati semua pihak.
"Dari hasil putusan ini semua pihak harus menghormati dan mentaati hasil ini, kami juga mengingatkan agar jangan mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai prosedur yang menentang atau melanggar putusan ini," tegas Kuasa Hukum Makmur HAPK, Asran Siri saat dijumpai awak media di PN Samarinda usai pembacaan putusan gugatan.
Lanjut dijelaskannya, dalam amar putusan PN Samarinda menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim, Makmur HAPK berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.
Pada poin selanjutnya, Asran pula menegaskan kalau amar putusan menyebut surat keputusan tergugat Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021, nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021, surat nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021, dan surat nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Akan ada konsekuensi hukum apabila ada yang melanggar (amar putusan), karena ini berkaitan dengan undang- undang. Kami berharap semua pihak menghormati putusan ini, dan jangan menabrak putusan ini," tegasnya lagi.
Selain meminta semua pihak menghormati putusan hukum PN Samarinda, Asran juga menuturkan kalau langkah selanjutnya akan membuat surat tembusan kepada pihak terkait, atas hasil gugatan yang baru keluar hari ini.
"Selanjutnya kami tentu akan memberitahukan kepada semua pihak terkait keputusan hari ini. Seperti kepada Kemendagri, Gubernur, dan DPRD Kaltim itu sendiri," jelasnya.
Sementara saat disinggung mengenai SK Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 diterbitkan tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, Asran pun enggan mengambil pusing dengan jawabannya.
Sebab kata dia, SK Mendagri itu secara otomatis telah gugur bertepatan dengan keluarnya amar putusan dari PN Samarinda.
"Keluarnya SK Mendagri itu berdasarkan surat Fraksi (Golkar) dan DPP (Golkar) tapi dalam putusan itu kan sudah dibatalkan tidak sah, jadi gugur dengan sendirinya dan kami akan minta SK ini dianulir," pungkasnya.
(redaksi)