Pasalnya, semasa kedua orang tuanya masih hidup, pembagian harta warisan berupa rumah di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, yang didapatkan JS tidak lebih luas dari adiknya.
Sementara menurutnya dari Hukum Agama, sosok laki-laki didalam pembagian harta warisan harus mendapatkan lebih besar dari perempuan.
Ditambah lagi, JS merupakan kakak dari Mentari.
Sejak pembagian harta warisan di 2017 silam itulah, JS sering melakukan teror terhadap Mentari.
Pasalnya, adik bungsu dari enam bersaudara tersebut mendapatkan rumah yang lebih besar dari JS. Teror yang dilancarkan JS itu mulai dari pengrusakan rumah hingga ancaman secara langsung.
Hal tak mengenakan itu dialami Mentari terus menerus, dikarenakan kediaman kakak beradik ini hanya berjarak beberapa meter saja.
Sehingga rentan bagi Mentari mendapatkan ancaman langsung dari JS.
Permasalahan ini sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan upaya mediasi. Mulai dari tingkat RT hingga Kelurahan. Namun kesepakatan damai selalu dilanggar oleh JS.
Belakangan teror yang dialami Mentari bukan hanya pengrusakan rumah dan ancaman verbal.
Namun berubah dengan aksi yang menjijikkan. JS beberapa kali kedapatan secara langsung oleh mentari kerap melempar kotoran manusia di halaman rumahnya.
Lantaran telah muak mengalami perbuatan tak mengenakan dari sang kakak, Mentari akhirnya meminta pendampingan ke TRCPPA Korwil Kaltim untuk melakukan pelaporan ke kepolisian.
Kembali ke Rina sebelum korban melaporkan permasalahan tersebut di kepolisian, pihaknya telah mengupayakan untuk dilakukan mediasi.