Tak berhenti sampai disitu, Mustabi juga menusukkan sajam itu ke bagian punggung korban sebanyak dua kali.
Meski telah menerima lima luka tusuk, korban rupanya tak langsung meninggal.
Melihat itu, Mustabi kembali menusuk leher korban sebanyak dua kali, yang mana pada tusukan kedua, ia juga menggorok leher korban.
Kemudian pada adegan ke sembilan, korban yang terlihat masih bernapas dan coba membuka mulut langsung dibekak Mustabi menggunakan jilbab milik Hasanah.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pada adegan ke-12 Mustabi membawa dan membuang jasad korban ke area TPA yang jarang dikunjungi oleh pemulung lainnya.
“Ini kami lakukan (rekonstruksi) untuk menyamakan persepsi baik dari keterangan saksi maupun tersangka, dan menggambarkan situasi dilapangan. Untuk Pasal 340 KUHP nya bisa tergambar dari sini. Makanya dilakukan rekonstruksi,” beber Ary Fadli.
Sementara Penasehat Hukum (PH) tersangka, Binarida Kusumastuti mengatakan melihat rekonstruksi yang digelar tersebut, diakuinya telah sesuai apa yang telah disangkakan dalam berkas penyidikan.
"Saya kira semua yang disangkakan sudah sesuai. Kalau pasal 340 KUHPnya terpenuhi ya," katanya usai kegiatan rekonstruksi hari ini.