Jumat, 22 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Polresta Samarinda Gelar Rekonstruksi Pemulung Bunuh Pemulung, 15 Adegan Dijalani Pelaku

Senin, 30 Januari 2023 18:14

Mustabi (bertopeng) saat menjalani adegan ke delapan dari rekonstruki pembunuhan yang digelar Polresta Samarinda pada Senin (30/1/2023). (IST)

VONIS.ID - Rekonstruksi digelar Polresta Samarinda, terkait kasus pembunuhan di tempat pembuangan akhir (TPA), Senin (30/1/2023).

Pelaku Mustabi (26) menjalani rekonstruksi pembunuhan, dengan memainkan 15 adegan di lokasi kejadian.

Pada rekonstruksi tersebut, jajaran Polresta Samarinda melakukan pengamanan penuh yang juga turut dihadiri oleh saksi, kuasa hukum tersangka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

“Ya hari ini kami melaksanakan giat rekon kasus pembunuhan di lokasi Bukit Pinang,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (30/1/2023).

Dalam rekonstruksi itu, Mustabi sebagai pelaku tunggal terlihat melakukan pembunuhan kepada korban Hasanah (52) di adegan ke delapan.

Pada adegan ke delapan itulah, mula-mula Mustabi menindih tubuh korban menggunakan kedua kakinya.

Sementara tangan kanannya, mencengkram badan korban.

Selanjutnya, tangan kiri Mustabi mencabut senjata tajam yang berada dipinggangnya dan digunakan untuk menikam leher korban sebanyak tiga kali.

Tak berhenti sampai disitu, Mustabi juga menusukkan sajam itu ke bagian punggung korban sebanyak dua kali.

Meski telah menerima lima luka tusuk, korban rupanya tak langsung meninggal.

Melihat itu, Mustabi kembali menusuk leher korban sebanyak dua kali, yang mana pada tusukan kedua, ia juga menggorok leher korban.

Kemudian pada adegan ke sembilan, korban yang terlihat masih bernapas dan coba membuka mulut langsung dibekak Mustabi menggunakan jilbab milik Hasanah.

Setelah memastikan korban tak berdaya, pada adegan ke-12 Mustabi membawa dan membuang jasad korban ke area TPA yang jarang dikunjungi oleh pemulung lainnya.

“Ini kami lakukan (rekonstruksi) untuk menyamakan persepsi baik dari keterangan saksi maupun tersangka, dan menggambarkan situasi dilapangan. Untuk Pasal 340 KUHP nya bisa tergambar dari sini. Makanya dilakukan rekonstruksi,” beber Ary Fadli.

Sementara Penasehat Hukum (PH) tersangka, Binarida Kusumastuti mengatakan melihat rekonstruksi yang digelar tersebut, diakuinya telah sesuai apa yang telah disangkakan dalam berkas penyidikan.

"Saya kira semua yang disangkakan sudah sesuai. Kalau pasal 340 KUHPnya terpenuhi ya," katanya usai kegiatan rekonstruksi hari ini.

Ia pun nantinya, akan berupaya maksimal di persidangan nanti, dalam meringankan hukuman tersangka.

Yakni dengan cara Mustabi ketika memasuki persidangan tidak memberikan keterangan berbelit yang memberatkan dakwaaan maupun tuntutannya nanti.

Sementara itu, JPU Kejari Samarinda Fajarudin Salampessy berpendapat kalau unsur perencanaan telah tergambar dalam rekonstruksi tersebut.

“Kalau perencanaan awalnya itu ada ya, karena ada pisau yang disiapkan. Tetapi, kan kami ingin melihat dulu sejauh mana pisau tersebut sudah disiapkan, makanya kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diserahkan, kami akan telaah dan mengkomparasikan dengan keterangan saksi apakah sudah sesuai, kalau sesuai kami akan minta untuk segera disidangkan," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (29/12/2022) lalu sekitar pukul 09.00 WITA, jasad Hasanah (52), yang sehari-harinya berkerja sebagai pemulung, ditemukan di TPA tempat biasa memulung, dalam keadaan meninggal dunia, dengan kondisi mulut tersumpal kain dan baju tersingkap serta jasad ditutupi dengan kasur.

Yang mana sebelumnya korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga pada Rabu (28/12/2022) lalu, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal