VONIS.ID - Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil mengungkap praktik perjudian di Kota Tepian, Kamis (22/12/2022).
Pada pengungkapan itu, polisi berhasil mengungkap praktik judi dadu dan sabung ayam yang digelar secara musiman oleh para pelaku.
Petugas mengamankan satu pelaku berinisial DN, berperan sebagai bandar dadu dan uang tunai senilai Rp 9,6 juta.
Informasi dihimpun, praktik judi dadu dan sabung ayam digrebek berkat informasi dari masyarakat sekitar, tepatnya di Jalan Abadi II, Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran.
"Jadi, sebelumnya kami sudah mendapatkan informasi terkait kegiatan ini, kemudian ditindaklanjuti. Memang, sempat beberapa kali mau kami amankan, selalu gagal dan ini kami berhasil ringkus" beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, Jumat (23/12/2022).
Selain DN beserta uang tunai, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 4 ekor ayam dan 13 unit sepeda motor.