"Itu materi dalam penyidikan, bisa diketahui dalam sidang nantinya," katanya.
Sementara itu pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan pihaknya akan segera membuat laporan terhadap Syahruddin terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1) besok.
"Besok kita buat laporan untuk pak Ketua DPRD Syahruddin," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum FA, Zainul Arifin membantah apabila kliennya merupakan pelaku dalam kasus dugaan pornografi tersebut.
Zainul mengatakan kliennya pertama kali mengenal Syahruddin melalui dua orang temannya. Setelahnya, Syahruddin mengajak FA bertemu di salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada 16-17 September 2021.
Dalam pertemuan itu, kata Zainul, kliennya dibujuk dan dijanjikan oleh Syahruddin uang sejumlah Rp1,5 juta untuk melakukan hubungan pasangan suami istri.
"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," kata Zainul kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia.
Zainul menyebut FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke sebuah hotel yang tak jauh dari mal tersebut untuk berhubungan badan.
Namun, ia menyebut video porno mereka berdua kemudian tiba-tiba beredar di media sosial dan sempat membuat heboh masyarakat di Penajam Paser Utara.
"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan Klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujarnya.