Diketahui juga, YK yang merupakan seorang pekerja swasta memang kerap datang berkunjung ke kafe korban bekerja.
Karena menjadi pelanggan di kafe tersebut, diduga YK telah menghafal waktu korban mandi, suasana kafe dan celah merekam.
“Iya, dia ini memang sering ke sana. Ya bisa dibilang pelanggan gitu. Jadi dugaannya karena sering ke sana, makanya pelaku ini hafal,” imbuhnya.
Buah perbuatannyan kini YK pun dipastikan mendekam dibalik kurungan besi.
Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008.
“Ancaman hukuman yang akan diberikan terhadap tersangka kurungan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.
(redaksi)