Tepat di tempatnya bekerja sebagai pengantar galon di Jalan Kedondong, Tanjung Selor, Bulungan.
Saat diamankan, EHI tak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya.
“Dari kejadian itu, kami amankan barnag bukti berupa satu buah motor bernopol KU 4142 AF yang digunakan pelaku. Satu buah jaket warna hitam, satu buah golok (yang digunakan untuk mengancam saksi), satu buah sandal jepit, dan celana dalam,” bebernya.
Selain berhasil mengamankan EHI, kini pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menganiaya dan memperkosa korban hingga meninggal dunia.
“Motifnya (sementara) pelaku memperkosa karena nafsu dan menganiaya karena kesal,” tegasnya
Akibat Perbuatannya, kini EHI resmi ditetapkan sebagai tersangkan dan dijerat pasal belapis.
“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 285 KUHP. Untuk pasal pertama tentang pembunuhan diancam paling lama 15 tahun penjara. Pasal kedua tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia diancam 7 tahun penjara. Terakhir pasal ketiga tentang memaksa seseorang dengan memperkosa diancam 12 tahun penjara," pungkasnya.
(redaksi)