"Iya jadi pelaku ini mengancam begitu dan meminta uang senilai Rp 15 juta agar tidak diperpanjang," ucap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri, Kamis (10/2/2022).
Karena tak memiliki uang sebanyak itu, korban pun kemudian menyodorkan uang senilai Rp 500 ribu sebagai permulaan. Namun hal itu langsung ditolak oleh pelaku. Korban yang kebingung kemudian meminta keringanan menjadi Rp 10 juta.
Pelaku pun akhirnya sepakat, dan pada Senin (7/2/2022) kemarin Nurdin Bengga kembali menyambangi toko barang bekas milik korban untuk mengambil uang yang dijanjikan.
"Senin itu pelaku datang dan mengambil uang yang dijanjikan, tapi korban saat itu baru sanggup memberinya Rp 5 juta dulu, dan sisanya nanti. Setelah mengambil uangnya, pelaku kemudian langsung pergi," tambah Bambang.
Melihat gelagat Nurdin Bengga yang sengal dan tak seperti wartawan pada umumnya, korban pun kemudian berkonsultasi pada Bhabinkamtibmas setempat dan keduanya pun langsung diarahkan membuat laporan resmi di Polsek Sungai Pinang.
Tak membutuhkan waktu lama, Nurdin Bengga pun dengan cepat diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan langsung digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(redaksi)