"Investasi dalam hal peralatan produksi, mungkin nilai terdampaknya di situ," lanjutnya.
Menindaklanjuti surat resmi pencabutan IUP oleh BKPM, pihak DPMPTSP akan melanjutkan dan berkoordinasi ke kabupaten/kota.
Selanjutnya, kabupaten/kota akan melakukan evaluasi dan pemantauan aktivitas pertambangan lokasi di mana 34 IUP dicabut itu beroperasi.
Jangan sampai, IUP sudah dicabut pusat, namun masih ada aktivitas pertambangan di lapangan.
"Informasi yang sudah dishare ke kami akan diteruskan ke kabupaten/kota untuk menjadi bahan evaluasi di lapangan, aktivitas di lapangan dimonitor kan begitu," tegasnya.
(adv/kominfokaltim)