Tiga bulan tambahan masa kerja akan digunakan Pansus IP dengan melakukan beberapa kegiatan.
M. Udin menjelaskan kegiatan yang dirancang pihaknya mulai dari menggelar RDP bersama Sekprov Kaltim, kunjungan ke Polda Kaltim, hingga tindak lanjut temuan BPK terkait pelaksanaan jaminan reklamasi.
"Kita melaksanakan kegiatan pendalaman terkait jamrek sesuai temuan BPK RI, yang mencairkan jamrek tanpa pelaksanaan jamrek," jelasnya.
Sementara RDP bersama Sekprov Kaltim terkait pembahasan 21 IUP palsu.
"RDP bersama sekda, berkaitan dengan 21 IUP, karena beberapa instansi sudah dilaksanakan sidak-sidak oleh Polda, kita ingin tanyakan perkembangan-perkembangan di dinas sebelum kita berkunjung ke Polda Kaltim," paparnya.
Udin mengakui kerja pansus terkendala informasi yang minim diberikan oleh pihak terkait.
"Minimnya informasi yang terbuka, informasi yang sampai ke kami ini sangat sedikit," tegasnya.
"Terkendala hasil pertambangan yang ada di Kaltim, karena inspektur tambang di Kaltim hanya 30 orang, jadi menggali informasi-informasi itu sangat minim kami dapatkan," pungkasnya. (*)