“Karena ada peraturan pusat yang harus diikuti. Jadi Peraturan Menteri itu juga ditunggu. Kalau sudah selesai kita lanjutkan pembahasan kita,” sambungnya.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya di Komisi II DPRD Samarinda sudah melakukan sejumlah koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan pendapatan daerah, dan sejumlah OPD terkait lainnya.
Raperda Retribusi dan Pajak Daerah yang sedang digodok pun sudah disampaikan dan dibahas bersama.
Nantinya OPD teknis akan menerapkan penyesuaian tarif atau biaya sesuai dengan bunyi aturan yang sudah disahkan.
Misalnya untuk biaya sewa atas lahan atau fasilitas milik Pemkot Samarinda.
“Teknisnya bagaimana, parameter penghitungannya bagaimana, harus disesuaikan dengan aturan yang ada.
Bukan sepihak dari Pemkot Samarinda. Makanya kemudian ada aturan ini untuk jadi acuannya,” tutup Rofik.
(advetorial)