"Ada satu pasal yang mana bersifat wajib (pemberian bonus). Dengan demikian pemkot harus melaksanakan perda itu. Apalagi nantinya setelah mendapat pengesagan. Meskipun besaran bonusnya tidak diatur," bebernya.
Sementara itu, terkait perkembangan pembahasan Raperda Keolahragaan, Politisi Nasdem ini menerangkan bahwa rancagan perda telah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.
Raperda tersebut pula diupayakan dapat mengakomodir semua komponen olahraga, baik cabang olahraga (Cabor) nasional hingga tradisional.
Untuk itu, kata dia, pembangunan kelengkapan sarana dan prasarana (Sapras) harus lebih ditingkatkan lagi.
"Termasuk olahraga bagi penyandang disabilitas yang menjadi atlet juga akan diakomodir dalam raperda tersebut," pungkasnya. (advertorial)