Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan polisi sudah memeriksa 28 orang saksi terkait video syur itu.
Jumlah ini merupakan hasil pengembangan pada awalnya saksi yang diperiksa sebanyak 14 saksi.
Hasil pemeriksaan itu, polisi telah menetapkan seorang tersangka perempuan yang masih berusia 16 tahun.
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun bui.
Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Di antaranya empat ponsel, celana pendek, rok, baju, dan kerudung.
Penyebar Video Ditangkap