Rabu, 18 Desember 2024

Nasional

Rekap Lengkap Sidang Banding Ferdy Sambo dkk, Keputusan Hakim Tak Sesuai Harapan

Kamis, 13 April 2023 9:17

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan Brigadir J. Foto: IST

Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi Putri.

Ricky Rizal

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni 13 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, sore tadi.

Kuat Ma'ruf

Hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah, malam ini.

Dengan demikian, seluruh banding ditolak Majelis Hakim, di mana hal ini tak sesuai dengan harapan Ferdy Sambo dkk.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal