Sabtu, 23 November 2024

Respon Brigjen Hendra Kurniawan Usai Dipecat Polri: Sudah Lupa Saya

Jumat, 4 November 2022 15:22

HADIR DI PERSIDANGAN - Brigjen Hendra Kurniawan/ Foto: populis

VONIS.ID - Dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat Polri

Mantan Kepala Biro Pengaman Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu pun merespons hasil sidang KKEP.

Hendra hanya menjawab singkat saat ditanya oleh awak media perihal pemecatannya itu.

"Sudah lupa saya," ujar Hendra usai memakai rompi tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) malam.

Setelah itu, Hendra melongos pergi dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengatakan kliennya itu pasti mengajukan banding.

Hanya, yang mendampingi Hendra adalah Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Tentunya banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka," kata Henry.

Polri memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hendra Kurniawan. Jenderal bintang satu itu dipecat dari instansi Kepolisian atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra juga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal