VONIS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait tuntutan hukuman mati Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat.
Diketahui, Heru Hidayat merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri.
Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati.
Pasalnya, Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp 22,7 triliun.
Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 12,643 triliun.
OJK Buka Suara
Merespon kasus korupsi tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady mengatakan bakal berupaya mencegah terjadi kasus serupa terulang.
Luthfi Zain Fuady mengatakan akan memperbaiki dari sisi regulasi.
Dia menambahkan regulator akan mencoba merumuskan aturan bagi lembaga keuangan yang berada di dua kaki, yaitu asuransi dan pasar modal.
Selain itu, pengelola akan ditinjau lebih dalam dari aspek kebijakan investasi dan sebagainya.
“Kebijakan investasinya seperti apa karena ada sebagian dana yang dikelola di pasar modal sehingga tata kelola harus bagus dan bersih,” ujarnya, dikutip dari tempo
Selain itu, OJK dalam rangka menciptakan iklim investasi di Pasar Modal yang terpercaya, akuntabel, dan berintegritas berwenang melarang pihak yang bermasalah untuk menjadi pengendali, direksi, dan dewan komisaris SRO, perusahaan efek dan atau emiten.
BEI Angkat Bicara
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi juga angkat bicara terkait kasus korupsi Asabri.
Ia berharap agar kasus serupa tidak terulang.
“Mudah-mudahan ini kasus terakhir di pasar modal dan tidak ada lagi yang semacam itu,” pungkasnya. (redaksi)