VONIS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait tuntutan hukuman mati Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat.
Diketahui, Heru Hidayat merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri.
Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati.
Pasalnya, Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp 22,7 triliun.
Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 12,643 triliun.
OJK Buka Suara
Merespon kasus korupsi tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady mengatakan bakal berupaya mencegah terjadi kasus serupa terulang.
Luthfi Zain Fuady mengatakan akan memperbaiki dari sisi regulasi.