Kamis, 14 November 2024

Ronald Tannur Divonis Lima Tahun Penjara, Kajati Jatim Mengaku Kecewa

Selasa, 29 Oktober 2024 15:42

Gregorius Ronald Tannur (32) /Foto: IG

Dakwaan kedua, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Tuntutan yang kami ajukan pidana 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHP, tapi tidak bisa dibuktikan oleh keyakinan majelis hakim akhirnya di putus Pasal 351 ayat 3 KUHP," ucapnya.

Tak hanya itu, dalam proses persidangan jaksa juga sudah mengungkap semua bukti yang mereka temukan dalam peristiwa pembunuhan Ronald terhadap korban Dini Sera Afrianti (29).

"Dalam pembuktian proses persidangan sesuai bukti yang kami miliki,  mulai CCTV, semua peristiwa jadi petunjuk terhadap apa yang kami tuangkan dalam tuntutan kami," pungkasnya. (*)

 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal