Senin, 25 November 2024

Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Unggahan Meme Stupa Candi Borobuddur

Jumat, 22 Juli 2022 15:23

BERFOTO - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo/ Foto: IG @sukrianto.030

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan yang ini teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan ini. Roy juga mengklaim telah menyerahkan identitas pengunggah pertama ke penyidik.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal