Dirincikannya, kalau di Desa Telemow tempat kelahirannya itu masuk dalam wilayah delienasi IKN. Desa dengan luasa 481,6 Hektar dengan jumlah penduduk 3.616 Jiwa dengan 1.112 KK secara keseluruhan ini semakin terancam ruang hidupnya.
Terlebih setelah pengumuman informasi dari PT ITCI kalau sebagian tanah pijakan warga berada di atas konsesi HGB mereka.
“Oleh karenanya bahwa soal penerbitan izin, Salinan Dokumen dan Risalah Pemeriksaan Tanah HGB PT. IKU bagi pemohon dapat dikatakan sebagai bagian dari kepentingan publik yang harus diketahui oleh warga Desa Telemow dan Kelurahan Maridan. Pasalnya, keberadaan HGB tersebut sejak tahun 2017 tidak diketahui oleh warga bahkan pihak Pemerintahan Desa Telemow, namun sejak Juli 2023 secara tiba-tiba PT IKU mengancam menggusur rumah dan lahan warga setempat,” papar Yudi.
Atas penolakan tersebut, pemohon kembali mengajukan surat keberatan atas surat balasan Kanwil ATR/BPN Kaltim yang menolak memberikan dokumen yang dimaksud pada Tanggal 1 Agustus 2023 dengan nomor surat 2/Keberatan-Yudi/VIII/2023.
Keberatan itu diajukan oleh Pemohon karena tidak sejalan dengan “Lex superior derogat legi inferiori” adalah sebuah asas yang menyatakan jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka yang tinggilah yang harus didahulukan.
Prinsip ini merupakan salah satu dari prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang undangan. Artinya Termohon tidak dapat membuktikan alasan pengecualian informasi yang dimohonkan sesuai dengan kaidah yang diatur dalam mekanisme uji konsekuensi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebab ATR/BPN Kanwil Kaltim enggan memenuhi permohonan informasi yang diajukan, atas dasar itu Pemohon mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Kaltim dengan surat nomor: 014/REG-PSI/KI-KALTIM/IX2023. Setelah berlangsungnya dua kali sidang ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Kaltim pihak Termohon yakni Kanwil ATR/BPN Kaltim tetap saja tidak memenuhi informasi yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan yang sama merujuk kepada Permen ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
Mengenai hal itu, bagi Pemohon bahwa balasan dan penolakan dari pihak Kanwil ATR/BPN Kaltim sejak 17 Juli 2023 untuk memenuhi informasi Salinan Dokumen dan Risalah Pemeriksaan Tanah HGB PT. ITCI KU merupakan bagian masalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertera dalam pasal 28F UUD 1945 dan pasal 14 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) sebagaimana dalam beberapa point dibawah ini.