1. Bahwa hak atas informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28F UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Bahwa hak untuk memperoleh informasi menjadi landasan filosofis sebagaimana tertuang dalam konsideran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin akses informasi publik seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mewujudkan negara demokratis yang membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, akuntabel dan transparan.
3. Bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Begitu pula dengan Pemohon Informasi melakukan upaya untuk penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia sehingga berhak pula mendapatkan hak atas informasi sesuai Pasal 103 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
4. Bahwa legal standing pemohon telah memenuhi kriteria informasi publik sebagaimana diatur UU KIP, dan juga memenuhi tata cara pengajuan permohonan informasi penyelesaian sengketa sebagaimana diatur Perki PPSIP. Begitu pula dengan Termohon yang memang berdasarkan UU KIP menyandang status sebagai badan publik dan oleh karenanya berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi kepada pemohon.
(tim redaksi)