Jumat, 10 Mei 2024

Kaltim

Ruang Hidup Warga Desa Telemow Semakin Terancam, WALHI Kaltim Kecam Penutupan Informasi Dokumen HGB PT ITCI

Kamis, 2 November 2023 20:54

Warga Desa Telemow saat melakukan mediasi di kantor Komisi Informasi Kaltim terkait sengketa informasi salinan dokumen dan risalah pemeriksaan tanah HGB PT ITCI. (IST)

1. Bahwa hak atas informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28F UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Bahwa hak untuk memperoleh informasi menjadi landasan filosofis sebagaimana tertuang dalam konsideran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin akses informasi publik seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mewujudkan negara demokratis yang membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, akuntabel dan transparan.

3. Bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Begitu pula dengan Pemohon Informasi melakukan upaya untuk penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia sehingga berhak pula mendapatkan hak atas informasi  sesuai Pasal 103 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

4. Bahwa legal standing pemohon telah memenuhi kriteria informasi publik sebagaimana diatur UU KIP, dan juga memenuhi tata cara pengajuan permohonan informasi penyelesaian sengketa sebagaimana diatur Perki PPSIP. Begitu pula dengan Termohon yang memang berdasarkan UU KIP menyandang status sebagai badan publik dan oleh karenanya berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi kepada pemohon.

(tim redaksi)

 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal