Minggu, 28 April 2024

Kaltim

Ruang Hidup Warga Desa Telemow Semakin Terancam, WALHI Kaltim Kecam Penutupan Informasi Dokumen HGB PT ITCI

Kamis, 2 November 2023 20:54

Warga Desa Telemow saat melakukan mediasi di kantor Komisi Informasi Kaltim terkait sengketa informasi salinan dokumen dan risalah pemeriksaan tanah HGB PT ITCI. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA – Sengketa ruang hidup warga di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini semakin terancam. Terlebih informasi yang kian tertutup membuat masyarakat sulit mendapatkan keadilan akan ruang hidup mereka.

Kondisi tersebut dialami oleh warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang selama beberapa waktu terakhir, diancam akan digusur ruang hidupnya oleh PT. ITCI Kartika Utama (PT IKU).

Perlawan warga untuk mempertahankan ruang hidup pasalnya terus dilakukan. Bahkan, warga pernah bersurat kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menilik informasi publik akan status lahan yang diklaim PT ITCI sebagai kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) milik mereka.

Surat permohonan itu telah diajukan warga sejak 17 Juli 2023. Namun hingga saat ini, Kanwil ATR/BPN Kaltim tidak pernah memenuhi permohonan informasi publik tersebut. Sampai akhirnya warga Desa Telemow melakukan upaya sengketa informasi di Komisi Informasi Kalimantan Timur.

Atas ketertutupan informasi dokumen tersebut, WALHI Kalimantan Timur mengecam tindakan PT ITCI yang secara sepihak menguasai tanah warga Desa Telemow dan menilai bahwa negara telah mendukung perampasan tanah warga Desa Telemow dalam hal ini Kanwil ATR/BPN Kaltim. 

“Tertutupnya informasi tersebut adalah wujud praktik buruk tata kelola pertanahan sekaligus bukti bahwa perampasan tanah rakyat yang terjadi di kawasan delieanasi IKN adalah bentuk ketidakadilan yang dipertontonkan dengan membiarkan pihak Arsari Grup milik Hasyim Joyohadikusumo menguasai tanah rakyat dengan cara merampas dan menggusur” Tegas Fathur Roziqin Fen Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur, melalui siaran pers yang diterima media ini.

Sementara itu,  Yudi Saputra selaku warga Desa Telemow akan tetap menuntut Kanwil ATR/BPN untuk bisa membuka dokumen HGB beserta risalah pemeriksaan tanah yang mengancam ruang hidup 93 Kepala Keluarga (KK) di kampung halamannya.

“Kami menolak digusur dan akan terus melawan demi keselamatan ruang hidup warga desa kami” tegas Yudi. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal