Pelaku berinisial DD (22) telah jadi tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," ujar Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.
Djuhandani mengungkap bukti pembunuhan bukan hanya dari pengakuan pelaku melainkan dari hasil uji labfor.
Polisi juga telah menggelar olah TKP kemarin dan dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan dengan penetapan anak kedua korban sebagai tersangka.
"Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati," lanjut dia.
(redaksi)