Ada 12 debitur yang menerima SKL di masa pemerintahan Megawati.
Lahirnya Inpres menyimpan banyak kejanggalan dengan indikasi personal approach oleh para debitor terhadap pemerintahan masa itu.
Para debitor tersebut di antaranya Hendra Liem (Bank Budi Internasional), The Nin King (Bank Danahutama), dan Ibrahim Risjad (Bank RSI).
Lalu ada Sudwikatmono (Bank Surya), Siti Hardijanti Rukmana (Bank Yakin Makmur), Anthony Salim (Bank BCA), Suparno Adijanto (Bank Bumi Raya), dan Mulianto Tanaga dan Hadi Wijaya Tanaga (Bank Indotrade).
Pengusaha selanjutnya ykani Philip S. Widjaja (Bank Mashill), Ganda Eka Handria (Bank Sanho), serta Sjamsul Nursalim (Bank Dagang Nasional Indonesia).
Beberapa bankir lain yang terindikasi menyelewengkan dana BLBI pun diburu dan diseret ke meja hijau.
Sejumlah mantan direktur Bank Indonesia seperti Hendro Budiyanto, Paul Soetopo Tjokronegoro, dan Heru Supratomo menjadi terpidana kasus korupsi tersebut.
Sejumlah obligor juga tercatat melarikan diri saat dipidana, seperti Direktur Bank Pelita Agus Anwar dan Alexander.
Ada juga Direktur Bank Indonesia Raya atau Bank Bira, Atang Latif.
Selanjutnya, ada juga terpidana seumur hidup untuk kasus penyelewengan dana BLBI.
Hukuman tersebut jatuh pada Hendra Rahardja, yang kemudian meninggal ketika melarikan diri ke Australia.
Dia terbukti bersalah dan diketahui melakukan penggelapan dana sebesar Rp 2,65 triliun.
Sederet nama dari penerima dana pun diduga bersalah terhadap dugaan penyelewengan BLBI, namun banyak kasus yang akhirnya terhenti lantaran pemberian SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) oleh pihak berwenang.
(redaksi)