Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan PAV di Jalan PM Noor Sempaja, Samarinda. Dari tangan PAV, polisi menyita satu bungkus sedang ganja kering seberat 500 gram.
"Selanjutnya, kami mengamankan HPP di Jalan Wahid Hasyim I, Sempaja Selatan, Samarinda. Dari HPP, kami menyita 73 bungkus kecil ganja kering seberat 3,5 kilogram dan 6 bungkus kecil ganja kering seberat 250 gram," kata AKP Aksarudin Adam.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(tim redaksi)