Minggu, 19 Mei 2024

Pariwara DPRD Samarinda

Selesaikan Raperda Limbah B3, Pansus III DPRD Samarinda Menunggu Respon Bapemperda

Selasa, 8 Maret 2022 2:20

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (VONIS.ID)

VONIS.ID, SAMARINDA - Kerja panitia khusus (Pansus) III DPRD Samarinda merancang peranturan daerah (Raperda) terkait pengelolaan limbah beracun dan berbahaya (B3) akhirnya diselesaikan pada Maret medio 2022 saat ini.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan hasil penyusunan Raperda Limbah B3, kini telah diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) belum lama ini.

"Tugas pembahasan di internal kami sudah selesai.

Kami juga sudah menyerahkan sepenuhnya ke Bapemperda untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut di sana, sesuai dengan aturan di sana," ucap Samri saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Menurutnya berbagai tahapan sudah dilalui untuk dilakukan pembahasan hingga mematangkan konsep untuk memproduksi Raperda Limbah B3 tersebut.

Untuk diketahui pula, Pansus B3 ini sempat mendapatkan perpanjangan jangka kerja setelah resmi dibentuk pada Oktober 2021 lalu.

Kerja pansus pun akhirnya diselesaikan pada Maret 2022 dengan diserahkannya draft tersebut dan telah ditangani Bapemperda DPRD Samarinda.

"Nanti di Bapemperda akan melakukan pengecekan kembali, terkait kelayakan Raperda Limbah B3 itu.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal