Wahid saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Kasus yang menjerat bupati dua periode itu berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 September 2021.
Pada saat itu, KPK menangkap Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.
Abdul Wahid diduga menerima suap Rp500 juta dari Marhaini dan Fachriadi.
Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, Abdul Wahid disinyalir menerima total Rp18,4 miliar sepanjang periode 2019, 2020, dan 2021.
Abdul Wahid saat ini sudah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 18 November hingga 7 Desember 2021.
Wahid ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. (redaksi)