Pria 31 tahun itu diciduk petugas tanpa perlawanan dikediamannya di Jalan Kesehatan Dalam Kecamatan Samarinda Utara.
"Pelaku Pendy berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Keduanya beserta barang buktinya selanjutnya kami bawa ke Mako Polresta Samarinda guna di lproses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan, terkait barang bukti yang diamankan di antaranya satu poket sabu seberat 5,00 gram bruto.
Satu buah plastik klip, satu unit Hp Android merk Samsung warna pink, satu unit Hp merk Samsung lipat warna hitam dan satu unit motor merk Honda Beat warna hitam.
"Kami masih mendalami keterangan pelaku terkait muasal sabu ini mereka dapatkan. Serta sudah berapa lama telah menjalani bisnis haramnya ini. Masih dalam penyelidikan," tandasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, Aris merupakan kurir sedangkan Pendy merupakan bandar sabu eceran.
Akbiat perbuatannya, kini keduanya telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mako Polresta Samarinda.
"Keduanya dikenakan dengan pasal penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (tim redaksi)