VONIS.ID, SAMARINDA - Polresta Samarinda resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terkait kasus dugaan penipuan cek kosong yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud dan Istrinya Nurfadiah.
Kasus dugaan penipuan cek kosong Hasanuddin Masud itu dilaporkan pengusaha bernama Irma Suryani dan sudah satu tahun ditangani Satreskrim Polresta Samarinda.
Namun kasus tersebut tidak dilanjutkan, lantaran penyidik Satreskrim Polresta Samarinda tak menemukan unsur pidana.
Penghentian penyidikan dugaan perkara tersebut juga turut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena saat dikonfirmasi Senin (27/12/2021).
Kepada awak media, Andika menuturkan proses penyidikan kasus dugaan penipuan cek kosong Hasanuddin Masud telah dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Desember 2021 lalu.
"Iya betul. Alasan dihentikannya penyidikan itu seperti yang telah disampaikan didalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan," jelas Andika.
Dalam keterangannya, Andika pun enggan berkomentar banyak ketika disinggung alasan dihentikannya penyidikan kasus dugaan penipuan cek kosong Hasanuddin Masud itu.
Dia hanya menyampaikan bahwa alasan penghentian penyidikan sesuai didalam muatan SP3 bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim tersebut.