Namun demikian, dirinya belum melihat secara langsung fisik dari surat yang telah diterbitkan oleh penyidik Polresta Samarinda.
"Katanya sih begitu. Saya belum lihat, karena baru tiba dari Jakarta. Mungkin baru besok saya bertemu dengan Kuasa Hukum saya untuk membahasnya," ungkapnya.
Kepada awak media, Irma Suryani pun enggan berkomentar banyak.
Sebab, ia belum mengetahui persis alasan Satreskrim Polresta Samarinda menghentikan kasus yang telah dilaporkannya sejak April 2020 silam.
"Akan kami bahas dulu, kan tidak benar itu penghentiannya. SP3 itu kan harus jelas, alasannya apa dihentikan. Hal itu yang belum saya dapatkan. Jadi saya belum bisa komentar apa-apa dulu. Soalnya baru tiba dan belum lihat surat itu," pungkasnya.
(tim redaksi)