Senin, 25 November 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

Sidang di PN Tipikor Samarinda, JPU Sebut Eks Bupati AGM Terima Uang Tak Hanya dari Ahmad Zuhdi

Rabu, 8 Juni 2022 15:37

PERSIDANGAN - Suasana persidangan perdana eks Bupati AGM berdama 4 terdakwa lainnya yang digelar di PN Tipikor Samarinda pada Rabu (8/6/2022)/ Foto: VONIS.ID

Hal tersebut dilakukan bertujuan agar berlangsungnya proses peradilan yang cepat dan proporsional. Sebab sebagaimana diketahui, dalam perkara lima tedakwa kasus korupsi tersebut penyidik KPK seluruhnya memeriksa keterangan dari 160 saksi. 

Dari sejumlah saksi, 60 di antaranya direncanakan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya dalam agenda pemeriksaan saksi. 

"Oke, kalau begitu sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada 15 Juni mendatang," tutup Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama. 

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) lalu, yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili. Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal