"Siap, tidak," jawab Ricky.
Hakim menilai Ricky terus mencoba menutupi kasus tersebut dari awal hingga saat ini.
Menurut hakim, kesaksian Ricky tidak masuk akal. Hakim pun mengaku mengetahui kapan Ricky berbohong dan jujur dalam kesaksiannya.
"Kamu berkorban, mengorbankan masa depan anak-anak kamu untuk menutupi ini semua, sampai hari ini mencoba menutupi. Seolah-olah saya percaya apa yang diceritakan kamu," kata dia.
"Dari tadi saya diamin kamu, saya tahu kapan kamu bohong kapan kamu nggak. Cerita kamu nggak masuk di akal semua, CCTV itu loh jelas bukti CCTV itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ricky bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuat Ma'ruf beri salam cinta ala Korea