VONIS.ID - Vonis 1 tahun 6 bulan yang diterima Richard Eliezer alias Bharada E, membuat pria berdarah Manado itu berpeluang kembali menjalani aktivitas sehari-harinya sebagai anggota Polri.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah angkat bicara mengenai peluang Richard Eliezer kembali berdinas di kepolisian.
Hal ini juga tak terlepas dari harapan Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob Polri lagi.
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023), seperti dilansir dari Kompas.com.
Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.