Minggu, 28 April 2024

Berita Nasional Trending

Sidang Lanjutan Rafael Alun, Ungkap 6 Pengakuan Mengejutkan, Salah Satunya Tentang Gayus Tambunan

Selasa, 28 November 2023 10:40

TERSANGKA - Rafael AlunTrisambodo Telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi. / Foto: IST

VONIS.ID - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, diperiksa sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar.

Rafael membuat sejumlah pengakuan dalam pemeriksaan itu.

Pengakuan Rafael Alun ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

Dia membawa-bawa perkara Gayus Tambunan hingga mengungkap asal-usul kekayaan dirinya.

Berikut ini pengakuan Rafael Alun:

1. Rafael Alun Singgung Gayus Tambunan

Rafael Alun menyinggung nama terpidana korupsi Gayus Tambunan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus yang menjeratnya.

Mulanya, jaksa bertanya struktur pengurus PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Rafael mengaku menggunakan nama istrinya, Ernie Meike Torondek, sebagai Komisaris PT ARME dan menerima gaji Rp 10 juta per bulan.

"Boleh diterangkan lagi, Pak, terkait dengan pengurus PT ARME sendiri?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

"Jadi izin, Yang Mulia, ketika PT Artha Mega didirikan seperti yang saya sampaikan di awal bahwa saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut, maka saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut dan saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp 10 juta per bulan," jawab Rafael.

Jaksa lalu bertanya alasan Rafael menggunakan nama istrinya sebagai komisaris PT ARME.

Dia mengatakan dia sebagai pegawai pajak tak boleh menjadi pemegang saham dalam bisnis pajak.

"Kan Saudara tadi menerangkan bahwa Saudara itu mewakili istri Saudara, kenapa ini istri Saudara yang kemudian Saudara tempatkan di situ?" tanya jaksa.

"Mohon izin, Yang Mulia, karena pada saat itu saya berpikir bahwa saya tidak boleh menjadi pemegang saham, namun istri saya sebagai keluarga dari saya itu diperkenankan. Jadi saya menggunakan nama istri saya," jawab Rafael.

Rafael mengaku senang berbisnis sejak masih muda.

Dia mengklaim PT ARME bukan bisnis pertama yang dimilikinya.

Dia lalu menyinggung nama mantan Pegawai Ditjen pajak golongan III A Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Dia mengaku mengetahui aturan pegawai pajak tak boleh berbisnis di bidang pajak seusai perkara kasus Gayus.

"Sepengetahuan Saudara nih, sebetulnya pegawai Pajak itu boleh nggak sih memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak?" tanya jaksa.

"Saya menyadari itu tidak perkenankan setelah terjadi perkara Gayus Tambunan, oleh karena itu pada saat itu saya langsung memutuskan untuk keluar dari pemegang saham PT Artha Mega dan saya mencoba bisnis baru yang tidak ada kaitannya dengan urusan perpajakan," jawab Rafael.

"Tahun berapa itu, Pak?" tanya jaksa.

"Saya keluar dari PT Artha Mega itu bulan Maret tahun 2006," jawab Rafael.

2. Rafael Akui Pernah Bikin Perusahaan Tipu-tipu

Rafael Alun mengakui pernah membuat perusahaan tipu-tipu bareng teman kuliah.

Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rafael Alun nomor 105 terkait perusahaan Mega Mendulang Emas atau ARME.

Dalam BAP itu, terungkap bahwa Rafael memperoleh keuntungan Rp 2,5 miliar.

BAP itu juga menerangkan bahwa perusahaan Mendulang Emas merupakan milik Rafael bersama sejumlah teman kuliahnya di S2.

Rafael juga disebutkan menerima keuntungan paling tinggi dalam perusahaan tersebut.

"Ini dari keterangan Saudara, Pak, di poin 105 ini, Saudara menerangkan begini, saya bacakan 'dapat saya jelaskan bahwa saya memiliki safe deposit box di Mandiri Bapindo, di mana sekitar tahun 2000 saya dan teman-teman saya di S2 UI mendirikan perusahaan Artha Mega Mendulang Emas disingkat ARME karena waktu itu kami menangani perkara di Mulia Group. Kami mengakali Grup Mulia dengan seolah-olah menyelesaikan permasalahan hukumnya, padahal itu bukan permasalahan hukum. Total uang yang didapat ARME sebesar Rp 5 miliar dan saya memperoleh pembagian dengan porsi terbesar, yaitu Rp 2,5 miliar, karena saya yang membuatkan perhitungan PPN-nya'," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

Rafael tak membantah BAP tersebut.

Dia mengakui pernah melakukan penipuan melalui perusahaan tersebut dengan dalih mampu menyelesaikan permasalahan hukum.

"Izin menjawab, Yang Mulia, itu betul, tapi bukan perkara pajak. Jadi itu perkara di kejaksaan dan kepolisian, jadi teman saya pada saat itu ibaratnya tanda kutip, Yang Mulia, mem-blowing dari salah satu direktur Grup Mulia, saya sendiri tidak kenal, itu salah satu teman saya S2 di UI yang kenal dengan Direktur Mulia itu, itu di tahun 2000 kalau nggak salah. Jadi itu permasalahan hukum jadi seolah-olah kita bisa menyelesaikan permasalahan itu," kata Rafael Alun.

Jaksa lalu mendalami peran Rafael yang melakukan perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) di perusahaan tersebut.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal