VONIS.ID - Sidang sengketa lahan konsesi galian tambang batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memasuki babak akhir.
Dalam sidang teranyarnya, Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE), Eddy Roesminah dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (24/1/2023).
Bacaan tuntutan itu dilakukan oleh Johansen Parlindungan, selaku JPU Kejati Kaltim dalam ruang sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama di ruang Prof.DR.MR. Kusuma Atmadja.
“Memohon menjatuhkan pidana kepada Eddy Roesminah selama 1 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,” ucap Johansen di dalam ruang persidangan.
Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan itu diketahui, kalau Eddy Roesminah dituntut sebagai berikut.
Pada Januari 2011 silam, terdakwa Eddy Roesminah berada di kantor Setda Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, dengan sengaja memakai surat pemalsuan izin konsesi yang ditanda tangani Bupati PPU pada masa itu Andi Harahap untuk melakukan galian batu bara dikawasan Desa Mentawir, Kabupaten PPU.
Atas pemalsuan surat izin tersebut, Eddy Roesminah pun diduga telah membuat kerugian dan didakwa dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
“Di dalam fakta persidangan, menurut keterangan saksi-saksi, bahwa yang bersangkutan (Eddy Roesminah) secara sah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bersama saudara Jono memalsukan surat kuasa pertambangan yang ditanda tangani Bupati PPU pada 2008 lalu,” terangnya.