Setelah membacakan tuntutanya, JPU lantas menerangkan bahwa selama masa persidangan terdakwa Eddy Roesminah berkelakuan baik.
“Hal yang memberatkan adalah terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap baik,” tambahnya.
Usai membacakan tuntutannya, sidang kembali diambil alih oleh Ketua Majelis Hakim dan menanyakan kepada terdakwa Eddy Roesminah.
“Bagiamana terdakwa apa tadi mendengar jelas tuntutannya,” tanya Jemmy Tanjung Utama.
“Dengar yang mulai. 1 tahun (tuntutan penjara),” jawab Eddy Roesminah.
Setelah memastikan sidang pembacaan tuntutan selesai, Majelis Hakim lantas menutup sidang dan melanjutkanya kembali pada 27 Januari mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
“Baik, kalau begitu sidang kita tutup untuk hari ini dan dilanjutkan kembali pada tanggal 27 Januari,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tumpang tindih izin lahan konsesi galian batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan perkaranya terus digulirkan hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.