VONIS.ID - Kuat Ma'ruf akan melayangkan pembelaanya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pleidoi yang akan dibacakan pada Selasa (24/1/2023), tim penasehat hukum Kuat Ma'ruf telah menyiapkan beberapa poin pembelaan.
Satu di antaranya, berkaitan dengan pisau yang dibawa dari Rumah Magelang.
Menurut penasehat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, kliennya memang membawa pisau dari Rumah Magelang saat cekcok dengan Brigadir J.
Namun, pisau tersebut tak dibawanya hingga ke Rumah Duren Tiga.
"Pisau buah itu tidak benar bahwa dibawa sampai di TKP (tempat kejadian perkara) Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan, dilansir dari Tribunnews.com.
Kubu Kuat Ma'ruf mengklaim bahwa pisau itu dibawa sebagai upaya melindungi diri dari Brigadir J.
Irwan pun mengungkit kesaksan ahli psikologi forensik di persidangan mengenai kondisi kebatinan Kuat Ma'ruf pada saat itu.
"Hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami," ujarnya.