Menurut Firman Hidayat, adanya klarifikasi terkait pencantuman nama dan gelar adalah hal penting.
"Misal, di KTP namanya A saja, tetapi di Ijazah AB, kan masih berbeda. Jadi ini yang akan kami klarifikasi nama asli,” ujarnya.
"Penulisan gelar akademik bisa ditulis dan gelar adat juga bisa, gelar dicantumkan dalam nama calon legislator,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya KPU Samarinda telah menetapkan jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Samarinda.
KPU Samarinda menetapkan jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Tepian mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
(Redaksi)