"Karena Perda itu sanksinya pidana sedangkan perwali larinya ke perdata," tegasnya.
Langkah Pemkot untuk merevisi Perwali dengan acuan Perda berlaku sebagai bahan landasan juga tidak dimungkinkan menurut Joni.
Ia berpendapat lebih baik masyarakat yang ingin mengurus IMTN bisa bersabar dan sedikit menunggu, asal produk hukum yang disesuaikan atas imbas perampingan OPD ini bisa betul-betul ideal untuk diterapkan.
"Ini memang kebutuhan masyarakat, banyak sekali yang meminta supaya itu cepat diselesaikan, tetapi kenyataannya kita harus merubah perda dulu, atau perdanya dibatalkan. Kalau tidak akan banyak sanksi yang akan terjadi," tandasnya.
(advertorial)