VONIS.ID - Anggota Polri kembali menjadi sorotan usai aksi Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pratana, menancapkan sangkur di depan warga viral di media sosial.
Akibat aksi tersebut, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), bakal menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki maksud dan tujuan AKBP Yudha Pratana menancapkan sangkur.
"Tim sudah saya minta ke Nagekeo untuk melakukan investigasi lebih lanjut soal perbuatan yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo," ucap Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma.
Tim investigasi itu terdiri dari bidang Propam, Reskrim dan tim investigasi dari Intelkam Polda NTT.
"Nanti hasil investigasinya akan kita sampaikan lebih lanjut jika sudah ada," tambah dia.
Dilansir dari Republika, Irjen Pol Johanis Asadoma juga mengatakan bahwa jika dari hasil investigasi itu Kapolres Nagekeo diketahui terbukti salah maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Investigasi ke Kabupaten Nagekeo sekaligus untuk menyelidiki kasus viralnya dugaan ancaman oleh Kapolres Nagekeo kepada seorang wartawan Tribun Flores, Patrick Djawa.
Dilaporkan Pengancaman dan ITE
Sebagaimana diketahui, aksi intimidatif Kapolres Nagekeo saat bermusyawarah dalam perselisihan Proyek Strategis Nasional Waduk Mbay-Lambo pada Agustus 2020 lalu.
Yudha Pranata tercatat baru menjabat Kapolres Nagekeo sejak 15 bulan lalu setelah bertugas sebagai Kabag Binospal Ditreskrimun Polda NTT.
Belum lama menjabat, ia malah menunjukkan sikap arogan di depan masyarakat.
Kapolres dengan status pendidikan Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK) dan Sarjana Bidang Hukum itu, pun diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri imbas ulahnya.
Ia dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang dan pengancaman dengan kekerasan.
Pengaduan itu diterima dengan nomor SPSP2/002294/IV/2023/Bagyanduan tertanggal 27 April 2023.
Pengaduan kepada Kepala Divisi Propam Polri itu dibuat oleh pelapor atas nama Yohanes Blasius Doy bersama Petrus Selestinus.
"Betul (mengadukan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata)," kata pelapor Petrus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/4/2023).
Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana, di antaranya ancaman kekerasan dengan pisau, kekerasan melalui informasi teknologi elektronik (ITE), hingga penggelapan barang bukti solar atau BBM.
Terkaut ITE, terlapor pernah melakukan intimidasi terhadap wartawan TribunFlores.com bernama Patrick Djawa dalam sebuah grup WA dengan nama "Kaisar Hitam Destroyer".
Dalam grup WA itu, AKBP Yudha meminta sejumlah wartawan di grup itu agar membuat stres Patrick Djawa.
“Kemudian, terjadi percakapan di GWA (Group WhatsApp) KH-Destroyer dengan narasi akan mematahkan rahang Patrick Djawa dan memasukan ke sampah dan seterusnya,” ujar Petrus.
Menurutnya, tindakan AKBP Yudha bisa masuk katagori tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman secara psikis dan pemufakatan jahat dan ujaran kebencian melalui informasi elektronik dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Petrus mengatakan, tindakan AKBP Yudha itu menimbulkan rasa takut bagi Patrick Djawa.
“Terutama sangat mengganggu tugasnya sehari-hari sebagai wartawan yang secara profesional dituntut independensi dan kebebasan dalam menulis berita,” katanya.
Dugaan ancaman dengan pisau Terkait pengancaman dengan pisau diduga dilakukan AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo kepada sejumlah warga pada 2 Agustus 2022 pukul 15.26 WITA.
Petrus mengatakan, saat itu AKBP Yudha sedang bertemu dengan masyarakat Suku Kawa dan beberapa suku lainnya yang terlibat perselisihan tentang pemilikan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Waduk Mbay-Lambo.
Kejadian itu turut disaksikan oleh sejumlah warga Suku Kawa dan beberapa tokoh masyarakat.
“Terlapor sambil memberikan pesan-pesan kepada Masyarakat sambil marah-marah. Kemudian, menancapkan pisau komandonya di atas meja bertaplak meja warna biru, perbuatan mana telah menimbulkan rasa takut bagi warga untuk bermusyawarah,” kata Petrus.
(redaksi)