Jumat, 22 November 2024

Kaltim Update

Sudah Ditetapkan Tersangka, Suami yang Sebar Video Bercinta dengan Mantan Istrinya Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 7 Desember 2021 18:54

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena /VONIS.ID

Aksi nekat WF menyebar video disebabkan sakit hati lantaran tak terima digugat cerai mantan istrinya pada September 2021 kemarin.

Kekeh dengan pendiriannya, korban pun tak menggubris ancaman pelaku. Hingga pada pertengahan November kemarin, mahligai rumah tangga yang dibangun keduanya sejak 2019 pun resmi berkahir dipengadilan agama.

Sebab ancamannya tak diindahkan mantan istri, WF pun akhirnya melancarkan aksi ancamannya tersebut.

Tak berselang lama setelah video persetubuhan itu disebar, korban pun akhirnya mendapatkan informasi dari rekannya mengenai aksi pelaku.

Tak berselang lama, tim gabungan kepolisian pun berhasil meringkus pelaku. Tepat dikediamannya, Jalan KH Samanhuddi, Kelurahan Peltia, Kecamatan Samarinda Ilir pada Jumat (3/12/2021) kemarin.

Tak lagi berdaya, WF pun langsung digelandang petugas menuju Polresta Samarinda beserta barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan mengunggah video dan akun media sosial milik pelaku untuk diproses lebih lanjut. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal