VONIS.ID, SAMARINDA - Sakit hati WF (32) mantan suami LR (30) yang resmi bercerai pada pertengahan November kemarin harus dibayar.
Sebab perbuatan WF yang nekat menyebar video syur pada 30 November kemarin kini digancar dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (7/12/2021) siang tadi.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE Pasal 45 juncto pasal 27 dengan pidana 6 tahun penjara," tegas Andika.
Sebagai tersangka, kata Andika, perbuatan WF diiringi dengan barang bukti yang diamankan polisi berupa tangkapan layar video asusila dan handphone milik tersangka.
"Sekarang barang buktinya juga sudah kami amankan untuk pelengkapan berkas ditahap selanjutnya," tambah Andika.
Untuk diketahui, WF menyebar video intimnya bersama LR di platform digital Twitter melalui akun pribadinya.
Di unggahan video berdurasi 12 detik tersebut, WF menulis keterangan jika perempuan dalam video syur itu adalah seorang karyawan perusahaan perbankan swasta di Samarinda.
Hal itu pula turut dibenarkan oleh Andika. Dan polisi berpangkat melati satu dipundaknya ini mengatakan jika WF sang mantan suami yang juga tersangka merupakan pegawai swasta.
"Iya begitulah (pegawai bank swasta). Kalau tersangka ini pegawai swasta," jawabnya.
Lebih jauh diungkapkannya, hingga saat ini dipastikan jika video syur yang disebar tersangka hanya satu saja dan tidak lebih.
"Iya sampai sejauh ini cuman satu itu saja," tegasnya.
Sementara itu diwartakan sebelumnya, video persetubuhan keduanya dengan sengaja disebar WF, tepatnya pada 30 November melalui link postingan Instagram.
Dari tautan link Instagram itu rupanya terkoneksi ke akun Twitter pelaku yang berisi video tersebut.
Aksi nekat WF menyebar video disebabkan sakit hati lantaran tak terima digugat cerai mantan istrinya pada September 2021 kemarin.
Kekeh dengan pendiriannya, korban pun tak menggubris ancaman pelaku. Hingga pada pertengahan November kemarin, mahligai rumah tangga yang dibangun keduanya sejak 2019 pun resmi berkahir dipengadilan agama.
Sebab ancamannya tak diindahkan mantan istri, WF pun akhirnya melancarkan aksi ancamannya tersebut.
Tak berselang lama setelah video persetubuhan itu disebar, korban pun akhirnya mendapatkan informasi dari rekannya mengenai aksi pelaku.
Tak berselang lama, tim gabungan kepolisian pun berhasil meringkus pelaku. Tepat dikediamannya, Jalan KH Samanhuddi, Kelurahan Peltia, Kecamatan Samarinda Ilir pada Jumat (3/12/2021) kemarin.
Tak lagi berdaya, WF pun langsung digelandang petugas menuju Polresta Samarinda beserta barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan mengunggah video dan akun media sosial milik pelaku untuk diproses lebih lanjut. (tim redaksi)