Dugaan keberadaan Surya mulai terkuak ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau. Korps Adhyaksa memperkirakan Surya sedang berada di Singapura.
"Kita masih mencoba komunikasi. Kita mau koordinasi dengan konsulat sana," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi beberapa waktu lalu.
Kejagung menegaskan proses hukum terhadap Surya tidak tergantung kepada KPK.
"Sementara kita proses masing-masing," imbuhnya.
Kasus di KPK dan Kejagung
Sebelumnya, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu.