Tanpa surat resmi dari pusat, pihaknya tidak memiliki pegangan hukum penerapan WFH di Pemprov Kaltim.
"Saat ini (arahan WFH) baru beredar berita, kami menunggu resmi dari pusat," ujarnya
Sebagaimana diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menyepakati usulan penerapan sistem WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta usai libur Lebaran 2022.
WFH ini akan diberlakukan selama satu pekan, terhitung sejak 9 hingga 15 Mei 2022. (ADV/Kominfo Kaltim)