VONIS.ID, SAMARINDA – Penyelidikan Bawaslu terkait kasus dugaan mobilisasi para ketua RT yang dilakukan pejabat Samarinda untuk memenangkan anaknya di kursi legislatif, resmi dihentikan. Hal itu diutarakan Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin pada Jumat (9/2/2023).
Kata Muin, sebabnya karena tidak ditemukan unsur pelanggaran. Hal itu didapatkan setelah tim Bawaslu Samarinda telah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Bahkan untuk melakukan penelusuran, tim yang turun ke lapangan langsung mendatangi kantor media di Jakarta. Kita ke sana untuk menelusuri informasi awal. Karena dari pemberitaan itu yang menjadi acuan pertamanya,” beber Abdul Muin.
Namun demikian, saat bertandang ke kantor media tersebut. Tim Bawaslu tak bisa menemukan informasi. Sebab pada dasarnya produk jurnalistik memiliki kode etik dan perlindungan Undang-undang Dewan Pers. Khususnya terkait perlindungan saksi atau narasumber pemberi kesaksian.
“Sehingga kasus ini tidak bisa kita arahkan ke ranah dugaan tindak pidan pemilu,” tegasnya.
Selain mendatangi kantor pemberitaan, di Samarinda sendiri tim Bawaslu juga sudah berupaya menelusuri para ketua RT yang diduga telah dimobilisasi. Namun hasilnya tetap sama, nihil dan tidak ditemukan unsur pelanggaran.