VONIS.ID - Mantan sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf nampaknya tidak menerima hasil putusan vonis yang menjatuhi Richard Eliezer alias Bharada E, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kuat Ma'ruf merasa putusan tersebut tidak adil.
Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan sejatinya, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.
Akan tetapi, kata Irwan, putusan terhadap Eliezer itu tidak adil.
"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (16/2/2023), dilansir dari Detik.com.
Irwan membandingkan vonis Eliezer dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat.
Padahal, kata Irwan, Kuat Ma'ruf tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sementara Richard Eliezer adalah polisi yang menembak Yosua hingga tewas.