Dari rumah di Tarakan FT mencuri cincin emas, gelang emas, jam tangan dan sejumlah uang tunai.
“Saat tanggal 9 Juni korban pulang, barulah diketahui ada beberapa barang berharga yang menghilang,” jelasnya.
Karena kehilangan barang berharga ditambah ART nya juga sudah tidak ada, korban lantas melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, petugas dengan cepat membekuk pelaku tepat pada 10 Juni 2024.
“Pelaku kita amankan di salah satu losmen yang berada di Jalan Mulawarman. Saat diamankan diketahui pelaku tengah mencoba melarikan diri menuju kampungnya di Sulawesi,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP.
“Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)