"Dari hasil interogasi delapan perempuan dan anak itu oleh dua orang pelaku dipekerjakan di warkop dan dijual sebagai PSK, dengan harga antara Rp500 ribu sampai Rp800 ribu," ujarnya.
Menurut Hendra, pelaku menyekap para korban perempuan dan anak-anak itu.
Setiap harinya mereka dilarang menggunakan alat komunikasi, tak boleh keluar ruko, kecuali saat melayani tamu.
"Para perempuan dan anak tersebut di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar, hp (handphone) disita, bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di Tretes, Kabupaten Pasuruan," katanya.
Usai mendatangi TKP pertama, penyidik kemudian melakukan pengembangan di lokasi lain, yakni di sebuah perumahan di wilayah Prigen, Pasuruan, yang berfungsi sebagai wisma.
Polisi kemudian berhasil mengamankan dua orang muncikari.
Ada juga korban yang terdiri dari 11 perempuan dan 1 orang anak di bawah umur.