Jumat, 22 November 2024

Tempat Penyekapan Berkedok Warung Kopi, Polisi Temukan 19 Wanita Diduga Korban Perdagangan Manusia

Minggu, 20 November 2022 19:21

ILUSTRASI - Pekerja Seks Komersial. Foto: bbc.com

Jumlah pelaku yang terlibat dalam tindak perdagangan orang ini antara lain DGP (29) dan RNA (30) sebagai muncukari dan pemilik warkop, kemudian A (42) sebagai penjaga ruko, CEA (26) kasir warkop, dan AS (31) kasir di wisma.

"Pelaku mendapatkan hasil Rp300 ribu sampai dengan Rp500 dari eksploitasi korban," katanya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita uang sebesar Rp2.283.000 dari muncikari DGP, dua buku tamu, uang Rp450 dari RNA, dan tiga kondom belum dipakai.

Saat ini, para pelaku dan belasan korban itu dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal